Gubernur Riau Ditangkap KPK: Korupsi dalam Lingkup Pejabat Daerah
Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Penangkapan terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang juga melibatkan beberapa pejabat lainnya.
Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan tanggapan resminya terkait penahanan Abdul Wahid. Ia menyatakan pentingnya semua pihak untuk belajar dari kasus ini, "Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ungkap Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Abdul Wahid merupakan kader PKB dan tercatat sebagai Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. PKB menghadapi tantangan besar dalam menangani status kadernya di tengah situasi ini, meski belum ada keputusan final mengenai sanksi yang akan diterapkan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Ketua KPK, Johanis Tanak, mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya cukup bukti. Tersangka termasuk Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP), dan DAN (Dani M. Nursalam)," jelas Johanis Tanak.
Dalam penanganan kasus ini, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran 2025, yang totalnya diperkirakan sekitar Rp 7 miliar. Permintaan ini disampaikan melalui Muhammad Arief Setiawan, yang merupakan perwakilan wahid.
"Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," tutup Tanak memberikan keterangan mengenai ancaman yang dihadapi oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: