Perampokan Dramatis di Museum Louvre: Kerugian Mencapai 88 Juta Euro
Perampokan terjadi di Museum Louvre, Paris, pada 19 Oktober lalu, dengan kerugian mencapai 88 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Jaksa Paris, Laure Beccuau, mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah kelompok kejahatan terorganisir, melainkan kriminal kecil.
Pada 19 Oktober, perampokan di Museum Louvre terjadi di siang bolong, di mana dua pria menggunakan lift pemindahan untuk memasuki gedung.
Mereka memecahkan jendela di lantai dua dan membobol vitrins menggunakan alat penggerinda sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Jaksa Beccuau menegaskan, 'Ini bukan delinkuensi sehari-hari... tapi jenis delinkuensi yang biasanya tidak kami kaitkan dengan jenjang atas kejahatan terorganisir.'
Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku bukan dari kalangan profesional yang terlatih.
Beccuau menambahkan bahwa keempat tersangka yang telah ditangkap adalah warga lokal dari kawasan Seine-Saint-Denis, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat pendapatan rendah.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Media Prancis berspekulasi bahwa para pelaku merupakan perampok amatir, terbukti dari kesalahan mereka meninggalkan barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam perampokan.
Informasi lebih lanjut menunjukkan mereka menjatuhkan perhiasan paling berharga, mahkota Permaisuri Eugenie, ketika melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka pada 26 Oktober, di mana salah satunya ditangkap saat hendak terbang ke Aljazair.
Jaksa menyatakan bahwa salah satu tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, dengan 11 vonis yang mencakup berbagai pelanggaran.
Otak perampokan ini diketahui sebagai pria 37 tahun yang memiliki catatan kriminal, dan diduga kuat terlibat berdasarkan DNA yang ditemukan di truk pemindahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: