Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga, Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Kejadian ini dipicu oleh larangan tidur di masjid, yang berujung pada penganiayaan yang merenggut nyawa korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya, dianggap salah oleh para pelaku karena beristirahat di dalam masjid tanpa izin.
ZP alias A, salah satu pelaku, melarang korban untuk tidur dan merasa tersinggung ketika melihat korban tetap tiduran. Ia kemudian memanggil empat pelaku lainnya untuk menghadapi korban.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, para pelaku melakukan kekerasan secara brutal dengan memukuli korban di dalam masjid. Setelah dianiaya, korban diseret keluar dalam kondisi tak berdaya.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Selama proses penganiayaan, korban mengalami luka serius ketika kepalanya terbentur anak tangga saat diseret keluar dari masjid. Para pelaku tidak hanya memukuli korban tetapi juga menginjaknya, menunjukkan kekejaman yang dilakukan.
Salah satu pelaku, SS, bahkan melemparkan buah kelapa ke arah korban, menunjukkan perilaku yang sangat kasar. Di tengah kepanikan, pelaku salah satu mencuri uang senilai Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Akibat penganiayaan ini, Arjuna Tamaraya mengalami luka parah dan akhirnya kehilangan nyawanya. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan para pelaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
AKP Rustam E Silaban menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pelaku diminta tanggung jawab atas tindakan mereka yang menyebabkan kematian.
Kasus ini mendapat perhatian publik terkait batasan dan hak-hak individu ketika berada di tempat ibadah, terutama di masjid.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: