Harga Asli LPG Subsidi 3 Kg Terungkap, Begini Dampaknya bagi Masyarakat
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa harga asli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg) mencapai Rp 42.750 per tabung. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 berkat subsidi pemerintah yang menanggung selisih tersebut.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga akses energi melalui subsidi. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menanggung perbedaan harga keekonomian dan harga yang dibayarkan.
Dalam upaya menjaga aksesibilitas energi, pemerintah meneruskan subsidi LPG 3 Kg yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Purbaya, 'Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi.'
Subsidi ini memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Mengingat pentingnya peran gas LPG dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah berusaha memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Pemantauan harga yang dilakukan pada 7 Oktober 2025 menunjukkan bahwa LPG 3 Kg dijual di pangkalan resmi dengan tarif tertinggi Rp 19.000 per tabung. Ini sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan di Tangerang Selatan.
Di Pangkalan LPG Ayanih, harga ditetapkan mengikuti arahan pemerintah, dengan salah satu petugas mengatakan, '(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000.' Di sisi lain, harga jual di pengecer seperti Toko Jejen tercatat Rp 22.000 per tabung, yang mencakup biaya pengantaran.
Subsidi LPG 3 Kg merupakan strategi pemerintah untuk menjaga kestabilan harga energi yang vital. Dengan harga subsidi, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat.
Meskipun harga yang dibayar lebih murah, penting untuk memahami bahwa selisih harga mencapai Rp 30.000, menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan subsidi di masa depan. Purbaya menjelaskan bahwa subsidi ini juga berlaku untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan energi yang terjangkau.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: