Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Korea Selatan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2025 pada 31 Oktober hingga 1 November 2025.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Dalam forum tersebut, Prabowo menyoroti isu penting seperti perang melawan praktik bisnis tidak etis dan perlunya menjaga stabilitas kawasan Asia-Pasifik.
Dalam sesi APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) yang berlangsung di Hwabaek International Convention Centre, Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk memberantas praktik bisnis korup dan rakus.
"Kita memerangi korupsi, penipuan, dan pebisnis rakus yang menghambat pertumbuhan riil," jelas Prabowo.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai jembatan antara ekonomi maju dan berkembang.
"Dengan program nasional yang memberdayakan usaha kecil dan koperasi, kami berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Prabowo mengingatkan bahwa ancaman seperti penyelundupan, pencucian uang, dan narkotika dapat merusak stabilitas ekonomi kawasan.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
"Kita tidak dapat mengatasi bahaya-bahaya ini sendirian," ungkapnya, menekankan pentingnya kerja sama internasional.
Dalam konteks ini, ia menyerukan untuk tidak menerima perpecahan sebagai takdir kawasan.
"Asia Pasifik tidak boleh menyerah pada perpecahan, karena ketegangan akan membahayakan stabilitas ekonomi global," lanjutnya.
Di sela-sela KTT, Prabowo juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, untuk membahas kemitraan komprehensif antara kedua negara.
"Perdagangan bilateral kita telah meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir, hampir 10 persen setiap tahunnya," sebutnya, menjelaskan potensi kerja sama yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: