Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Resmi Mengajukan Gugatan Cerai
Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun menjalin bahtera rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Proses perceraian ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin, yang menjelaskan bahwa gugatan cerai terdaftar dengan nomor resmi pada 16 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses perceraian sudah berjalan.
Sholahuddin mengungkapkan permohonan dari pihak Sabrina untuk tidak mempublikasikan informasi lebih lanjut terkait proses ini. "Ada permohonan untuk tidak dipublish maka kami tidak menyampaikan," ucap Sholahuddin.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Rumor tentang keretakan rumah tangga mereka sudah mulai beredar sejak akhir September lalu. Perubahan di media sosial yang dilakukan oleh Sabrina, termasuk penghapusan nama 'Mrs. Corbuzier' dari bio Instagram dan foto-foto kebersamaan, membuat banyak pihak berspekulasi tentang keadaan mereka.
Meskipun keduanya masih saling mengikuti di media sosial, tidak ada klarifikasi dari Deddy atau Sabrina. Hingga saat ini, alasan pasti di balik keputusan gugatan cerai ini belum diketahui.
Deddy dan Sabrina menikah pada 6 Juni 2022 dalam sebuah upacara sederhana yang dihadiri oleh keluarga dan sahabat dekat. Keduanya kerap membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial, yang membuat banyak penggemar mengidolakan hubungan mereka.
Dengan adanya gugatan cerai ini, publik terkejut mengingat gambaran harmonis yang selama ini ditampilkan. Kombinasi antara ketenaran Deddy di dunia hiburan dan popularitas Sabrina seolah menambah kesedihan para penggemar akan berita ini.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: