Angbeen Rishi Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Adly Fairuz
Angbeen Rishi resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Adly Fairuz, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar ini telah dibenarkan oleh Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Gugatan cerai terdaftar atas nama Angbeen Rishi sebagai penggugat dan Adly Fairuz sebagai tergugat, dengan nomor pendaftaran yang sudah tercatat di sistem informasi pengadilan.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada 23 Oktober 2025, dan saat ini sedang dalam penanganan pihak pengadilan. Dede Rika menjelaskan bahwa sidang perdana untuk mediasi akan dilaksanakan pada 6 November 2025.
Pihak pengadilan berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses sidang selanjutnya. Kedua belah pihak diharapkan hadir, jika tidak, akan ada pemanggilan untuk menjelaskan ketidakhadiran tersebut.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Pernikahan Angbeen Rishi dan Adly Fairuz berlangsung pada 28 Maret 2020 secara tertutup, hanya dihadiri keluarga terdekat. Hal ini terjadi karena kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi pertemuan sosial.
Pasangan ini mengumumkan kelahiran anak pertama mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq, pada Januari 2021. Kehidupan rumah tangga mereka sebelumnya terlihat harmonis dan jauh dari isu negatif.
Kabar tentang gugatan cerai ini jelas mengejutkan publik, terutama penggemar keduanya. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat selama ini mereka dikenal sebagai pasangan yang serasi.
Hingga saat ini, baik Angbeen Rishi maupun Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi mengenai isu ini. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai situasi antara keduanya setelah sidang perdana nanti.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: