Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan diterapkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak diharapkan mempersiapkan akun serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik mereka sebelum pelaporan dimulai.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax agar proses pelaporan dapat berjalan lancar. Dengan langkah-langkah yang tepat, kendala saat pelaporan diharapkan dapat dihindari.
Wajib pajak diminta untuk mengunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi pemilik akun DJP Online, opsi 'Lupa Kata Sandi' tersedia untuk memulai aktivasi.
Setelah memilih opsi tersebut, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat agar proses aktivasi tidak terhambat.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Setelah memasukkan NIK dan metode konfirmasi, wajib pajak akan menerima email atau pesan teks dengan tautan untuk mengganti password. Mengikuti tautan ini akan memungkinkan mereka untuk membuat password baru dan siap untuk log in ke akun Coretax.
Keamanan akun sangat penting, sehingga wajib pajak disarankan untuk menciptakan password yang kuat dan sulit ditebak agar tidak mudah diakses oleh pihak ketiga.
Setelah berhasil log in, wajib pajak harus mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu 'Portal Saya' di akun Coretax. Formulir permintaan secara otomatis terisi, hanya perlu menambahkan beberapa detail.
Disarankan untuk memilih 'Kode Otorisasi DJP' sebagai jenis sertifikat digital dan membuat passphrase yang aman. Dengan mencentang pernyataan dan mengeklik 'Simpan', wajib pajak dapat menyelesaikan proses ini untuk pelaporan SPT.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: