Dokter di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Pasien
Priguna Anugrah Pratama, seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Oktober 2025 memuat rincian tuntutan ini. Jaksa juga meminta denda sebesar Rp100 juta, atau enam bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum, Sri Nurcahyawijaya, merinci tuntutan yang dialamatkan kepada Priguna. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban, yang totalnya mencapai Rp137.879.000. Ini merupakan keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan dampak dari tindakan Priguna terhadap korban dan masyarakat.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Jaksa mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan. Faktor memberatkan seperti dampak psikologis yang dialami korban dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.
Di sisi lain, faktor meringankan terlihat dari pengakuan Priguna atas kesalahan yang dilakukannya, dan upaya perdamaian dengan salah satu korban melalui santunan sebesar Rp200 juta. Selain itu, rincian menyebut Priguna belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula pada awal Maret 2025 ketika seorang pasien bernama FA diminta untuk pergi ke ruang IGD oleh Priguna. Di tempat itu, FA diminta untuk berganti pakaian dan menjalani tindakan pembiusan.
Setelah proses tersebut, FA terbangun dengan rasa sakit yang tidak biasa, menyebabkan keluarganya melaporkan kejadian kepada kepolisian. Penyelidikan mengarah pada penangkapan Priguna pada tanggal 23 Maret 2024 dan mengungkapkan bahwa dia bukan satu-satunya korban.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: