Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Jokowi Dekati Penyelesaian Akhir
Pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, telah mencapai tahap penyelesaian akhir. Proyek yang terletak di Desa Blulukan ini kini berada di progres sekitar 90 hingga 95 persen.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan bahwa aktivitas finishing rumah pensiun sudah berjalan dengan baik, meskipun masih belum ada kepastian mengenai tanggal penyelesaiannya.
Rumah pensiun Joko Widodo berlokasi di Jalan Adi Sucipto dan kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Progres finishing rumah ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan Slamet Wiyono mengonfirmasi pencapaian 90 hingga 95 persen.
Di bagian depan, rumah dikelilingi oleh tanaman bebungaan dan pepohonan, memberikan suasana asri. Bangunan tersebut dirancang dalam bentuk huruf L dengan dua lantai, memperlihatkan kombinasi estetika dan fungsionalitas.
Meskipun aktivitas finishing hampir selesai, Slamet mengakui bahwa tidak ada informasi yang jelas mengenai kapan proyek ini akan resmi diselesaikan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Slamet Wiyono menekankan bahwa ia tidak memiliki akses untuk mengetahui bagian dalam rumah pensiun karena belum pernah memasuki bangunan tersebut. 'Kita belum pernah lihat (rumah tersebut di dalam). Selama ini pekerjaan lancar,' ujarnya.
Mengenai pengamanan proyek, Slamet menyatakan bahwa tugas tersebut sepenuhnya ditangani oleh pihak kontraktor. Pihak desa juga belum dilibatkan dalam koordinasi untuk aspek keamanan rumah pensiun.
Ia menambahkan, 'Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor,' menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional.
Rumah pensiun yang dibangun untuk mantan presiden ini didasarkan pada Pasal 8 UU 7/1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif mantan Presiden dan Wakil Presiden. Ini memastikan bahwa mereka yang telah mengabdi secara hormat berhak atas fasilitas tersebut.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014, dijelaskan bahwa meskipun mantan presiden menjabat lebih dari satu periode, mereka tetap hanya dapat memiliki satu rumah pensiun.
'Ya, belum ada serah terima ke saya,' kata Jokowi saat meninjau progres rumah pensiun pada awal Agustus lalu, menegaskan bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: