Peringatan Keras untuk KPU Terkait Penyewaan Private Jet
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI atas penyewaan private jet yang tidak sesuai rencana operasional. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh penggunaan jet untuk tujuan yang tidak relevan dengan misi distribusi logistik Pemilu 2024.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 21 Oktober 2025, DKPP menilai bahwa tindakan ini melanggar etika dan regulasi penyelenggaraan pemilu. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa penggunaan jet tersebut tidak menunjukkan rute perjalanan yang sesuai dengan tujuan logistik.
DKPP mengambil keputusan peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. Hal ini berdasarkan penyewaan private jet mewah oleh anggota KPU yang tidak sejalan dengan rencana operasional mereka.
Sidang tersebut menyatakan bahwa private jet disewa untuk mendukung distribusi logistik. Namun, bukti menunjukkan bahwa penggunaannya melampaui tujuan awal yang telah ditetapkan.
Raka Sandi menegaskan bahwa private jet yang disewa adalah jenis Embraer Legacy 650, dengan dua nomor registrasi penerbangan, yaitu VVCLL dan PKRJA.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
DKPP mencatat bahwa KPU berargumen penyewaan jet sebagai langkah strategis, mengingat masa kampanye yang terbatas. Namun, pengunaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Analisis DKPP menunjukkan penggunaan jet tersebut sebanyak 59 kali untuk berbagai keperluan, termasuk lokasi tidak terdaftar dalam kategori daerah 3T. Raka Sandi menekankan, "Pada faktanya, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik."
Kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan monitoring dan menghadiri acara bimbingan teknis, menunjukkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan yang ada, serta menimbulkan pertanyaan seputar transparansi anggaran.
Menurut DKPP, penggunaan private jet tergolong pelanggaran etika serius bagi penyelenggara pemilu. Hal ini berkaitan dengan pemilihan transportasi yang mewah dan eksklusif.
"DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ungkap Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan keputusan.
Sanksi berupa peringatan keras dikenakan kepada Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, serta empat anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Keputusan ini diharapkan menjadi acuan dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilu.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: