BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 20:36 WIB

Berisiko Hukum, Pengguna Rokok Ilegal Diingatkan Akan Ancaman Penjara

Berisiko Hukum, Pengguna Rokok Ilegal Diingatkan Akan Ancaman PenjaraBerisiko Hukum, Pengguna Rokok Ilegal Diingatkan Akan Ancaman Penjara

Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan bahwa pengguna rokok ilegal dapat terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi produsen dan penjual, tetapi juga bagi konsumen.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pengguna rokok ilegal dikenakan denda hingga Rp 200 juta.

Pergeseran Pasar Rokok di Jawa Barat

Data terbaru menunjukkan bahwa Cirebon menjadi pusat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, diikuti oleh Purwakarta. "Bogor juga termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta," jelas Finari Manan.

Dengan statusnya sebagai lokasi produksi dan titik distribusi utama, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal menjadi sangat penting. Sementara itu, keadaan geografis Jawa Barat yang strategis memfasilitasi peredaran ini.

"Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain," tambahnya, menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang.

Pemerintah telah menetapkan target untuk memusnahkan 78,5 juta batang rokok ilegal dalam jangka waktu tertentu sebagai langkah nyata untuk menanggulangi masalah peredaran rokok ilegal.

Faktor Harga dan Pemasaran Rokok Ilegal

Banyak masyarakat memilih rokok ilegal karena harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal. Finari Manan menjelaskan bahwa rokok ilegal sering dijual di warung-warung lokal.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

"Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung," tuturnya, menunjukkan akses mudah menjadi salah satu penyebab tingginya permintaan rokok ilegal.

Kekhawatiran mengenai kesehatan masyarakat mulai muncul, mengingat produk ilegal biasanya tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko penggunaan rokok ilegal.

Bea Cukai berencana untuk meningkatkan pengawasan guna melindungi konsumen sekaligus menegakkan hukum yang berlaku.

Kampanye Kesadaran Masyarakat

Sebagai langkah preventif, Bea Cukai akan meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk.

Finari Manan menekankan bahwa kesadaran hukum di dalam masyarakat adalah kunci untuk menekan peredaran produk ilegal. "Kita berharap masyarakat semakin peduli dan tidak membeli produk yang tidak terjamin kualitasnya," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berisiko Hukum, Pengguna Rokok Ilegal Diingatkan Akan Ancaman Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!