Peraturan Baru Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera disosialisasikan.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasak makanan sebelum pukul 12 malam.
Nanik S Deyang menyatakan bahwa SPPG harus mulai memasak pada pukul 2 pagi untuk memenuhi standar kualitas makanan yang disediakan kepada konsumen.
Ia menjelaskan, "Misalnya, dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri."
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang diterima oleh anak-anak tetap segar dan berkualitas.
Dengan pengaturan waktu memasak yang lebih ketat, diharapkan program ini dapat meningkatkan mutu layanan gizi di sekolah.
BGN juga telah mengambil tindakan tegas terhadap mitra-mitra yang tidak memenuhi standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Dalam hal ini, Nanik mengungkapkan, "Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi."
Hasilnya, sebanyak 112 SPPG telah ditutup dari yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Tindakan ini diambil untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kualitas gizi yang diterima oleh anak-anak.
Temuan dari tim BGN menunjukkan bahwa banyak dapur yang belum memadai dalam hal pengelolaan ruang pemorsian.
Nanik mengingatkan, "Setiap dapur sudah harus melakukan epoksi atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: