Daftar 40 Nama Tokoh Usulan Gelar Pahlawan Nasional Diserahkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, baru-baru ini menyerahkan daftar 40 nama tokoh yang diusulkan untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Di antara tokoh yang diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh perempuan Marsinah.
Usulan 40 nama yang diajukan untuk gelar pahlawan nasional ini merupakan hasil dari pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Gus Ipul menjelaskan bahwa beberapa tokoh mungkin telah memenuhi syarat sejak lima hingga enam tahun lalu.
Ia menyampaikan, 'Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini.' Hal ini menunjukkan bahwa proses yang transparan dan mendalam menjadi fokus utama dalam pengusulan gelar pahlawan nasional.
Daftar nama tersebut dikumpulkan melalui input dari masyarakat, kemudian dianalisis oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa proses pengusulan 40 nama ini telah melalui serangkaian kajian serta seminar.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
'Tentu nanti kami akan bersidang. Rencananya besok bersama Tim Dewan Gelar,' ungkapnya.
Dewan Gelar berfungsi untuk memastikan bahwa semua usulan telah melalui standardisasi yang ketat sebelum diputuskan secara resmi.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi proses seleksi yang akurat dan adil.
Selain Gus Dur dan Soeharto, beberapa tokoh lain yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional termasuk Syaikhona Muhammad Kholil, KH Bisri Syansuri, dan Marsinah.
Usulan ini juga meliputi tokoh militer seperti Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: