Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Akibat Masalah Sampah
Pendakian Gunung Gede Pangrango akan ditutup sementara mulai 13 Oktober 2025 karena masalah sampah yang dibuang oleh pendaki. Penutupan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Dalam Surat Edaran nomor PG.06/T.2/TU/B/10/2025, pihak pengelola menegaskan bahwa tingginya antusiasme pendaki menimbulkan tantangan serius terhadap pengelolaan sampah di lokasi wisata ini.
Penutupan pendakian Gunung Gede Pangrango merupakan langkah penting menyusul meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan oleh pendaki. Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni, menjelaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan kelestarian ekosistem TNGGP.
Agus Deni juga menyebut bahwa surat edaran ini merujuk pada memorandum Direktur Jenderal KSDAE yang menekankan pentingnya pengelolaan pendakian. Ini menunjukkan keseriusan pengelola dalam menangani persoalan lingkungan di tempat wisata alam tersebut.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Selama periode penutupan dari 13 Oktober 2025 hingga waktu yang belum ditentukan, pihak Balai Besar TNGGP merencanakan kegiatan bersih-bersih. Kegiatan tersebut akan melibatkan petugas TNGGP, TNI, Polri, serta relawan dan mahasiswa untuk meningkatkan kebersihan di jalur pendakian.
Agus Deni menyatakan bahwa total akan ada 44 orang yang terlibat dalam aktivitas pembersihan ini. Mereka direncanakan melakukan pembersihan dari jalur pendakian hingga kawasan Alun-alun Suryakencana, untuk mengurangi jumlah sampah yang tersisa.
Calon pendaki yang telah melakukan pendaftaran dan pelunasan biaya melalui sistem booking online akan mendapatkan informasi lebih lanjut. Pihak Balai Besar TNGGP akan menghubungi mereka melalui email mengenai mekanisme refund atau perubahan jadwal pendakian.
Langkah ini diambil agar pendaki yang terdampak penutupan bisa memperoleh kejelasan dan solusi terkait pemesanan mereka.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: