Kisah Tragis Mahasiswa Universitas Udayana: Dugaan Perundungan Berujung Bunuh Diri
Kisah memilukan datang dari Universitas Udayana (Unud), Bali, setelah seorang mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra (22) ditemukan meninggal dunia akibat dugaan bunuh diri pada Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi ini diduga mengalami tekanan psikologis berat yang dipicu oleh tindakan perundungan dari rekan-rekannya, memicu gelombang simpati dan kemarahan di kalangan publik.
Kabar duka ini mendapat perhatian luas setelah tangkapan layar di grup WhatsApp menunjukkan bahwa Timothy menjadi sasaran ejekan dari teman-temannya.
Setelah kejadian, banyak komentar di media sosial mengecam peristiwa tragis ini, termasuk laporan bahwa Timothy kerap menyakiti diri sendiri ketika merasakan frustrasi.
Salah satu petugas kebersihan menyatakan, 'Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi,' sebagai penguatan atas perilaku yang dikatakan terjadi sebelum insiden.
Beberapa pesan berantai menyebutkan bahwa korban mengalami gangguan mental, dan tindakan perundungan telah berlangsung cukup lama, memicu perhatian lebih jauh dari masyarakat.
Setelah insiden ini, Universitas Udayana merilis pernyataan duka cita dan mengkonfirmasi bahwa sanksi akademik telah dijatuhkan kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam ejekan terhadap Timothy.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Rektor dan Civitas Akademika Unud mencatat, 'Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,' menunjukkan kesedihan yang mendalam atas kehilangan yang dialami.
Meski sudah ada sanksi, banyak yang menilai tindakan tersebut masih kurang tegas, karena enam mahasiswa hanya mendapatkan nilai D dan belum ada langkah lebih lanjut dari pihak universitas.
Hal ini menimbulkan kritik di kalangan publik mengenai efektivitas tindakan pencegahan bullying di kampus.
Kasus bunuh diri Timothy kini dalam proses pendalaman oleh pihak universitas dan otoritas pendidikan, mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah kasus serupa di masa depan, serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental di kalangan mahasiswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: