Sengketa Hukum Hotel Sultan: Pemerintah Tuntut Royalti Rp742 Miliar
PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklaim tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp742 miliar dari pemerintah terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pernyataan ini diungkapkan oleh Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Yunus menambahkan bahwa angka tersebut menjadi bagian dari sengketa hukum yang sedang berlangsung antara hotel dan pemerintah, yang berpengaruh signifikan terhadap tingkat hunian hotel.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2025, Yunus Yamanie menyampaikan bahwa ia tidak pernah mendengar mengenai tagihan royalti yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) maupun Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK. 'Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,' tuturnya.
Yunus juga menjelaskan dampak dari penutupan akses Hotel Sultan oleh pemerintah. Menurut keterangannya, tingkat hunian hotel telah merosot drastis sejak Maret 2025 menjadi di bawah 20 persen dari biasanya yang mencapai 90 persen.
Ia mengatakan bahwa banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan konflik hukum. 'Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,' tambahnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Sebelumnya, pemerintah telah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan Rp742,5 miliar dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS. Gugatan ini terkait dengan penggunaan lahan negara untuk periode 2007 hingga 2023.
Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg, menyatakan bahwa jumlah tersebut sudah memperhitungkan bunga dan denda terkait penggunaan lahan. 'Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),' ujarnya.
Gugatan tersebut tengah disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di mana Mensesneg dan PPKGBK bertindak sebagai penggugat dan PT Indobuildco sebagai tergugat.
Akibat dari sengketa ini, Hotel Sultan kini menghadapi tantangan besar dalam menarik tamu. Penutupan akses oleh pemerintah dianggap sebagai penyebab utama dari penurunan okupansi hotel.
Yunus Yamanie menegaskan bahwa situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan staf serta pelanggan yang merasa khawatir atas status hukum hotel. Banyak dari mereka mencari alternatif lain untuk akomodasi.
Pihak hotel berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat untuk memulihkan kepercayaan pelanggan yang telah berkurang akibat pemeriksaan hukum yang berkepanjangan.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: