Perlindungan Jaksa: Perpres Baru untuk Keamanan Tugas
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Keputusan ini memastikan bahwa jaksa mendapatkan dukungan perlindungan dari TNI dan Polri, menandai langkah penting dalam menjaga independensi penegakan hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti bahwa meskipun ada undang-undang yang mengatur perlindungan jaksa dan keluarganya, realitas di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan untuk pengamanan tambahan.
Hal ini terpaksa dilakukan mengingat adanya perdebatan yang menghambat efektivitas perlindungan terhadap jaksa, khususnya saat menjalankan tugas di tengah tekanan yang berat.
Dalam wawancaranya dengan detikcom pada acara Program Jejak Pradana, Burhanuddin menyatakan, "Memang ada debatable yang menyebabkan suatu tujuan tidak tercapai, ya kami meminta pendekatan kepada militer untuk melakukan pendekatan pengamanan kepada kami."
Perpres ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi oleh jaksa dalam menjalankan fungsinya, memberi rasa aman kepada mereka.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengamanan yang diberikan oleh pihak militer adalah untuk memastikan bahwa tugas jaksa dapat dilakukan dengan aman.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Ia menegaskan, "Pengamanan ini, ansih pengamanan, tidak ada sangkut pautnya dengan penegakan hukum yang kami lakukan, tidak ada ikut campur, hanya mengamankan supaya pelaksanaan berjalan dengan benar."
Burhanuddin menambahkan pentingnya agar masyarakat tidak berspekulasi negatif mengenai pengamanan ini, berharap perhatian publik konsisten pada tujuan utama.
Pengamanan ini dinilai vital di tengah meningkatnya gangguan yang dihadapi oleh jaksa dalam proses penegakan hukum, bukan fenomena yang terpencil.
Jaksa Agung mengakui bahwa tantangan dalam menjalankan tugas semakin berat, terutama dari individu atau kelompok yang memiliki pengaruh cukup besar.
Ia menyatakan, "Gangguan pasti ada, tapi yang kita hadapi bukan hanya para pelaku yang ecek-ecek, yang kecil-kecil, kita udah besar, tentunya yang punya duit banyak bisa melakukan apa saja terhadap jaksa."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: