Korlantas Polri Implementasikan BPKB Elektronik untuk Kendaraan Baru
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Kebijakan ini berlaku terbatas untuk kendaraan roda empat baru, sementara sepeda motor dan kendaraan bekas masih menggunakan BPKB fisik.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi, menjelaskan bahwa alasan penggunaan BPKB fisik bagi kendaraan lama adalah perbedaan biaya antara BPKB cetak dan elektronik.
Penerapan e-BPKB oleh Korlantas Polri saat ini ditujukan hanya untuk kendaraan baru roda empat atau lebih. Kendaraan roda dua dan kendaraan bekas yang melakukan balik nama diwajibkan menggunakan BPKB fisik.
Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, "Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam." Langkah ini bertujuan untuk mempermudah administrasi bagi pengemudi kendaraan baru.
Meskipun penerapan e-BPKB berpotensi meningkatkan efisiensi administrasi, Korlantas Polri juga harus mempertimbangkan faktor biaya yang mungkin memengaruhi masyarakat.
Penerapan ini diharapkan dapat membawa kemudahan bagi pengguna kendaraan baru dalam proses perizinan dan administrasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerapan e-BPKB adalah biaya material yang relatif tinggi. Kombes Sumardji menjelaskan bahwa biaya untuk e-BPKB masih cukup mahal, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Ia menyatakan, "Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]." Penyesuaian tarif ini bertujuan agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlalu tinggi.
Proses pengajuan perubahan nilai PNBP untuk BPKB saat ini sedang berjalan, namun pelaksanaan kebijakan ini tetap perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
Kangkangnya kebijakan ini diharapkan tidak menambah beban finansial bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraan mereka.
Proses penerbitan e-BPKB saat ini masih berjalan dengan mekanisme yang tidak jauh berbeda dari BPKB versi cetak sebelumnya. Kombes Sumardji menegaskan bahwa tidak ada perubahan harga dalam proses penerbitan ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya untuk pembuatan BPKB baru atau pergantian kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih tetap sebesar Rp.375 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: