BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 11:28 WIB

Kasus Korupsi Melibatkan PT Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp 285 Triliun

Kasus Korupsi Melibatkan PT Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp 285 TriliunKasus Korupsi Melibatkan PT Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp 285 Triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, beserta empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar

Dakwaan ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang berdampak besar pada keuangan negara.

Rincian Dakwaan dan Kerugian Negara

Jaksa Triyana Setia Putra menyampaikan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan lima terdakwa mencapai Rp 285 triliun. "Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa mengelompokkan tindakan para terdakwa dalam beberapa klaster. Salah satunya adalah sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun karena adanya kesepakatan penyewaan dengan perusahaan yang terafiliasi.

Dakwaan ini menyoroti bagaimana keputusan-keputusan tersebut dapat berdampak luas, terutama dalam aspek keuangan negara. Penyiapan administrasi yang lemah dan ketidakjelasan dalam kontrak menjadi titik fokus dari pengusutan ini.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Modus Operandi dalam Korupsi

Jaksa menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa melibatkan berbagai aspek dari hulu ke hilir dalam tata kelola minyak mentah. "Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan," ungkap Triyana.

Selain itu, kerugian akibat ekspor minyak mentah dan impor turut berkontribusi besar, dengan total kerugian dari prosedur yang bermasalah mencapai lebih dari 1,8 miliar dolar AS. Hal ini menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem pengelolaan yang seharusnya lebih transparan.

Sistem pengelola yang tidak efisien serta kurangnya pengawasan menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi ini. Diskusi lebih lanjut mengenai perlunya perbaikan tata kelola dalam industri minyak diharapkan menjadi hasil dari kasus ini.

Profil Para Terdakwa

Kerry dan empat terdakwa, yang terdiri dari para pejabat di Pertamina, telah hadir dalam sidang dakwaan yang berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2025. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

Kasus ini melibatkan delapan belas tersangka, namun baru sembilan berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Diharapkan proses hukum ini akan membawa efek jera bagi mereka yang terlibat dan memperbaiki sistem pengawasan di tubuh Pertamina dan sektor energi lainnya di Indonesia.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Korupsi Melibatkan PT Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp 285 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!