Viral Pungutan Program Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya
Kasus dugaan pungutan Rp5.000 terhadap penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, telah menjadi viral dan memicu perhatian luas.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Kesalahan paham terkait mekanisme program ini ditindaklanjuti dengan dialog antara sejumlah pihak terkait di Aula Kelurahan Tanjung pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Petugas dari Satgas MBG Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Tasikmalaya, serta perwakilan SPPG Dapur Tawang telah berkumpul untuk mendiskusikan masalah pungutan tersebut.
Euis, kader Posyandu yang hadir, mengklarifikasi bahwa sumbangan yang diberikan warga bersifat sukarela, bukan pungutan yang kewajibannya ditetapkan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Dery Ahmad Suwandi, perwakilan dari BKKBN Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan bahwa terdapat kesalahpahaman di antara kader mengenai mekanisme distribusi makanan dalam program MBG.
Dia menekankan bahwa pungutan yang muncul disebabkan oleh kesalahan dalam proses repacking atau pengemasan ulang, yang seharusnya tidak diperlukan.
Seorang penerima manfaat program mengeluhkan bahwa pungutan yang awalnya bersifat sukarela kini telah dipatok menjadi Rp5.000 sejak 4 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa petugas yang bertanggung jawab dalam distribusi adalah kader dan Ketua RT, dengan pengambilan bahan makanan dilakukan seminggu sekali.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: