Tanggapan Menteri Bahlil atas Gugatan Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait gugatan mengenai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang konsumen, Tati Suryati, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mencakup isu stok BBM yang dianggap tidak memadai.
Gugatan yang diajukan oleh Tati Suryati terdaftar pada 29 September 2025, dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam keterangannya, Bahlil siap untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menghargai setiap proses hukum terkait isu tersebut, mengungkapkan, "Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum."
Dalam pernyataan lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan kuota impor BBM bagi SPBU swasta menjadi 110% untuk tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, "Yang jelas adalah kuota impor untuk swasta sudah kita berikan 110% dibandingkan dengan tahun 2024."
Dalam gugatan tersebut, bukan hanya Bahlil yang menjadi pihak yang digugat, tetapi juga Pertamina dan Shell Indonesia. Penggugat mengaku dirugikan akibat kelangkaan stok BBM, terutama RON 98 di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Kondisi ini memaksa penggugat untuk membeli BBM dengan spesifikasi berbeda, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraannya.
Sejak 14 September 2025, penggugat menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan karena takut akan potensi kerusakan.
Sidang gugatan yang dijadwalkan digelar pada hari ini telah ditunda, menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak pengadilan.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengatasi masalah distribusi BBM, meskipun ada tantangan yang dihadapi dalam hal stok.
Ia berharap penambahan kuota impor akan berkontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: