Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji: KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Dalam kasus ini, uang hampir Rp100 miliar yang disita KPK diduga berasal dari praktik korupsi.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Pernyataan ini dilontarkan untuk meluruskan narasi yang berkembang bahwa uang tersebut bukan kerugian negara, melainkan milik jemaah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan mekanisme yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dalam kuota haji berfokus pada praktik pembagian yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kuota haji dari pemerintah Arab Saudi ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji.
Namun, pembagian kuota yang tidak sesuai dengan peraturan terkendala, menyebabkan berkurangnya kuota haji reguler dan meningkatnya kuota khusus. "Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," ungkap Budi.
KPK juga menemukan fakta adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji kepada oknum di Kementerian Agama dengan pola penyuapan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses keberangkatan jemaah haji yang seharusnya mengantri.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa jumlah uang yang disita dalam kasus ini mendekati Rp100 miliar. "Mendekati 100 [miliar] ada," ujarnya, mengindikasikan besarnya potensi kerugian bagi negara.
KPK melanjutkan penelusuran lebih dalam mengenai aliran uang dalam kasus ini bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perkiraan awal menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebanyak tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, menemukan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyelidikan kasus ini masih berjalan dan melibatkan banyak pihak, termasuk 400 agen perjalanan terkait kuota haji. Proses penyelidikan ini memakan waktu karena aliran uang yang menyebar ke banyak pihak.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi ini secara menyeluruh sambil mengamankan berbagai barang bukti. Berbagai modus operandi ditemukan dalam transaksi yang melibatkan penyelenggaraan haji ini.
KPK juga akan mengkaji hasil temuan awal tentang kerugian akibat penyalahgunaan kuota haji lebih lanjut secara terintegrasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demi memastikan transparansi pengelolaan dana haji.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: