BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 21:26 WIB

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Dilantik, Apa Tujuannya?

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Dilantik, Apa Tujuannya?Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Dilantik, Apa Tujuannya?

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pejabat untuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pelantikan ini menimbulkan pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab komite tersebut dalam konteks Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Komite ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang ada sejak UU Nomor 21 Tahun 2001. Fungsi utamanya adalah mendukung Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam pelaksanaan otonomi khusus.

Latar Belakang Pembentukan Komite

Pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2025. Keputusan ini diambil dengan melihat kebutuhan akan lembaga yang bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemangku kepentingan lokal.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan, "Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus itu kan ada yang disebut dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, di situ kemudian juga mengamanatkan untuk membantu badan ini maka dibentuklah yang namanya Komite Eksekutif."

Dengan demikian, komite ini akan berperan penting dalam mendukung pelaksanaan dan perencanaan kebijakan pembangunan di berbagai sektor kehidupan di Papua.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Struktur dan Anggota Komite

Komite ini dipimpin oleh Velix Wangai dan terdiri dari sejumlah anggota yang berasal dari bekas pejabat publik dan tokoh masyarakat Papua. Beberapa anggota yang dilantik termasuk Ribka Haluk, eks Gubernur Papua Tengah, dan Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua.

Prasetyo Hadi menjelaskan lebih lanjut, "Yang hari ini tadi dilantik oleh bapak presiden adalah ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari badan pengarah yang diketuai oleh wakil presiden."

Dengan melibatkan berbagai tokoh lokal, komite ini diharapkan mampu lebih memahami isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat Papua dan memberikan solusi yang tepat.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite

Komite ini bertanggung jawab untuk menjalankan Perpres 24/2023 yang menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan peta jalan pembangunan jangka panjang yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Perpres 24/2023 mencantumkan delapan arah kebijakan utama yang harus diperhatikan, termasuk pembangunan sumber daya manusia, transformasi ekonomi, dan penguatan tata kelola. Komite diharapkan bisa mempercepat implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di tingkat lokal.

Dengan adanya struktur kelembagaan melalui Perpres 121/2022 dan peta jalan dari Perpres 24/2023, diharapkan akan terbentuk pola kerja sinergis antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan otonomi khusus di Papua.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Dilantik, Apa Tujuannya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!