Investigasi Kasus Kematian Akibat Obat Batuk di India: BPOM Jamin Keamanan di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan terkait kasus sirup obat batuk yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) di India, yang menyebabkan kematian. Dua produk yang terlibat, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS, diketahui berdampak fatal bagi sejumlah anak di negara tersebut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Coldrif Cough Syrup diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals di Tamil Nadu, India, sedangkan Nextro-DS berasal dari Himachal Pradesh. BPOM menegaskan bahwa kedua produk ini tidak terdaftar di Indonesia dan tidak boleh diedarkan di pasar domestik.
BPOM menyatakan bahwa berdasarkan pencarian di database mereka, baik Coldrif Cough Syrup maupun Nextro-DS tidak memiliki izin edar di Indonesia. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh produk obat yang tidak terdaftar.
“Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,” jelas pernyataan resmi BPOM. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia tidak terpapar produk yang berbahaya dan tidak terdaftar.
Selain itu, BPOM menegaskan bahwa sirup obat batuk tersebut tidak memenuhi kriteria untuk diimpor dan diedarkan di Indonesia. Ini mencerminkan serangkaian langkah preventif yang diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap produk obat dengan mengintensifkan kerjasama dalam pengawasan pre- dan post-market. Penegakan hukum terhadap obat-obatan substandar, ilegal, atau mengandung bahan berbahaya pun menjadi fokus utama.
“BPOM juga memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat,” ungkap BPOM. Upaya ini penting untuk menjamin bahwa semua obat yang beredar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Pengawasan kualitas akan mencakup pemenuhan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Dengan demikian, setiap produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin keamanannya.
Kejadian di India menunjukkan dampak serius dari penggunaan obat yang terkontaminasi. Menurut Wakil Ketua Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, jumlah korban meninggal akibat keracunan sirup Coldrif terus meningkat dan kini mencapai 20 anak.
“Sejauh ini, 20 anak dari Madhya Pradesh telah meninggal dunia saat menjalani perawatan… Dua di antaranya meninggal dalam 24 jam terakhir,” ujar Shukla. Pengumuman ini menyoroti urgensi dari situasi yang sedang berjalan dan respons cepat dari pemerintah.
Tragedi ini telah memicu kemarahan publik dan menuntut tindakan lebih lanjut dari pemerintah India untuk mencegah kejadian serupa. Sirup Coldrif, yang ditemukan mengandung bahan racun, diproduksi oleh perusahaan berbasis di Tamil Nadu, menambah keseriusan permasalahan ini.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: