Inflasi Tertinggi di Indonesia: Tanggapan Gubernur Sumatra Utara
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menanggapi teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tingginya angka inflasi di daerahnya yang mencapai 5,32 persen.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Hal ini menjadikan Sumatra Utara sebagai provinsi dengan inflasi tertinggi di Indonesia, yang menarik perhatian dari berbagai pihak.
Setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan, Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menurunkan inflasi melalui kerjasama dengan daerah lain, khususnya dalam penyediaan komoditas.
"Kita turunkan, kita upaya turunkan (inflasi Sumatra Utara)," ujarnya, menegaskan bahwa tindakan konkret diperlukan untuk menangani masalah ini.
Ia juga menyoroti penyebab inflasi yang tinggi, terutama terkait dengan faktor volatile food yang berpengaruh pada stabilitas harga.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Teguran kepada Bobby Nasution disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.
Tomsi memberikan perbandingan mencolok dengan Papua Pegunungan yang, meskipun memiliki medan sulit, mampu mengendalikan inflasi di angka 3,55 persen.
"Kami mohon menjadi perhatian para gubernur, terutama 10 provinsi tertinggi," tegasnya dalam rapat yang disiarkan di YouTube.
Data yang dirilis menunjukkan daftar sepuluh provinsi dengan inflasi tertinggi per September 2025, dengan Sumatra Utara di urutan pertama (5,32 persen), diikuti oleh Riau (5,08 persen) dan Aceh (4,45 persen).
Kemendagri mendorong para gubernur untuk memperhatikan kondisi daerah masing-masing dan meningkatkan usaha dalam mengendalikan inflasi.
Tomsi juga mengkritik beberapa kabupaten/kota yang masih pasif menunggu situasi yang lebih baik tanpa melakukan usaha maksimal.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: