BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 14:05 WIB

Revisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengatur

Revisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan PengaturRevisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengatur

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pegawai Kementerian BUMN yang terdampak dipastikan tidak kehilangan status mereka dan akan tetap berstatus sebagai ASN.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memastikan bahwa pegawai kementerian akan dialihkan secara otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum yang ada.

Revisi UU BUMN Disahkan

Pada 2 Oktober 2025, DPR resmi mengesahkan revisi UU BUMN yang menciptakan Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara. Proses ini dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat kepada DPR pada 23 September 2025 mengenai perubahan status kementerian tersebut.

Dalam sidang paripurna, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi tersebut tidak mengubah status kepegawaian. Ia menegaskan, pegawai Kementerian BUMN akan langsung beralih menjadi pegawai BP BUMN.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Jaminan Status Kepegawaian

Menteri Rini menjelaskan bahwa pegawai yang beralih ke BP BUMN akan tetap dijamin status kepegawaiannya. Walau pindah lokasi kerja, mereka masih terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Andre Rosiade menegaskan, "ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN," menegaskan jaminan tersebut kepada pegawai. Hal ini memberikan kepastian bahwa pegawai tidak akan kehilangan hak dan manfaat yang ada.

Dampak Perubahan Ini

Perubahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Dengan adanya BP BUMN, pemerintah ingin memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap BUMN agar lebih responsif terhadap perubahan ekonomi.

DPR juga menekankan pentingnya pengawasan terus menerus terhadap implementasi perubahan ini agar pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Revisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengatur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!