BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 11:22 WIB

Pemerintah Tidak Akan Mengesahkan Pengurus Baru PPP Selama Konflik Internal Berlangsung

Pemerintah Tidak Akan Mengesahkan Pengurus Baru PPP Selama Konflik Internal BerlangsungPemerintah Tidak Akan Mengesahkan Pengurus Baru PPP Selama Konflik Internal Berlangsung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama konflik internal di partai tersebut masih ada.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Pernyataan ini disampaikan setelah muktamar PPP di Ancol yang menghasilkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, yang masing-masing mengklaim kepemimpinan yang sah menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Konflik Internal dalam PPP

Muktamar yang berlangsung di Ancol melahirkan dua kubu yang saling mengklaim sah sebagai pengurus. Mardiono dan Suparmanto menegaskan terpilih secara aklamasi dan akan mendaftarkan susunan pengurus baru setelah dokumen muktamar disusun dalam akta notaris.

Yusril menekankan bahwa konflik internal seperti ini menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dalam mengesahkan susunan pengurus baru. Ia menyatakan, "Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Sikap Netral Pemerintah

Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan posisi pemerintah yang netral dan tidak memihak salah satu kubu. Ia menyatakan, "Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun."

Pemerintah juga diminta untuk berhati-hati dalam mengesahkan pengurus baru partai politik. Tidak boleh ada pertimbangan politik yang mempengaruhi keputusan tersebut, dan semua proses harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Prosedur Pendaftaran Pengurus Baru

Yusril menjelaskan bahwa pendaftaran pengurus baru harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengajuan sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia menegaskan, "Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak." Keterlibatan pemerintah dalam proses ini seharusnya tidak menciptakan persepsi intervensi dalam dinamika internal partai.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Tidak Akan Mengesahkan Pengurus Baru PPP Selama Konflik Internal Berlangsung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!