KPK Gali Keterlibatan Windy 'Idol' dalam Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Windy Yunita Bestari Usman, lebih dikenal sebagai Windy 'Idol', terkait kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Penahanan ini mengikuti penahanan pengusaha Menas Erwin Djohansyah, yang diduga memberikan suap dalam kasus di Mahkamah Agung.
Windy Yunita Bestari Usman menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada 24 April 2025. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Windy memiliki berkas perkara tersendiri yang tengah ditangani.
Asep menambahkan, "Nanti akan dijelaskan konstruksinya, termasuk alasan pertemuan di hotel dan siapa saja yang terlibat." Hal ini menandakan bahwa KPK akan mengungkap lebih lanjut keterlibatan Windy dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
KPK sebelumnya menangkap Menas Erwin Djohansyah, yang diduga memberikan suap terkait kasus di Mahkamah Agung. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari setelah Menas dijemput paksa di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 23 September 2025.
Dalam putusan hakim, dikatakan bahwa Menas menyewa kamar hotel di Cikini, Jakarta, untuk mendiskusikan pengurusan perkara. Kamar tersebut juga digunakan oleh Hasbi untuk pertemuan pribadi dengan Windy.
Berdasarkan informasi dari putusan Hasbi Hasan, hakim mencatat bahwa Hasbi sering menggunakan fasilitas kamar hotel di Menteng, Jakarta, untuk pertemuan dengan Windy dan Menas. Ini menunjukkan adanya interaksi berkelanjutan antara ketiga pihak dalam konteks perkara yang diselidiki KPK.
KPK berjanji akan fokus dalam pengusutan kasus dugaan suap ini dan akan menjelajahi semua aspek terkait kasus pencucian uang yang melibatkan Windy.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: