urbanvibe.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti dalam rangka menyelidiki dugaan pengancaman yang berkaitan dengan Nikita Mirzani.
Barang bukti yang diperoleh mencakup uang tunai sebesar Rp 3 miliar, beberapa kendaraan, serta perangkat komunikasi yang akan dianalisis lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menegaskan bahwa banyak barang bukti signifikan telah disita.
Di antara bukti yang diambil adalah uang tunai, kendaraan bermotor, serta perangkat komunikasi yang akan berfungsi dalam mendukung proses hukum ini.
Haryoko menambahkan bahwa total uang tunai yang berhasil disita adalah Rp 3 miliar dan saat ini telah tersimpan aman di dalam rekening.
Ia memastikan bahwa setiap barang bukti akan diproses secara cermat dan seksama selama penyelidikan berlangsung.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Nikita Mirzani dijadwalkan akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.
Selama periode penahanan tersebut, Kejaksaan akan terus menggali informasi lebih dalam mengenai kasus yang melibatkan sosok publik ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: