urbanvibe.id – Nikita Mirzani muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/06/2025) untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Dengan semangat yang tampak, ia menyapa awak media dan menyatakan merasa baik meski tengah menghadapi masalah hukum.
Kehadiran Nikita di ruang sidang menjadi momentum penting setelah 19 hari menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menerima dukungan moral dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly, di tengah kondisi yang menantang.
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.01 WIB, padahal sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dalam proses hukum ini, dia dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit yang akrab disapa RGP.
Kehadiran Nikita menjadi perhatian besar bagi awak media, mengingat popularitasnya sebagai publik figur. Saat ditanya wartawan tentang keadaannya, ia menjawab, ‘Kabarnya baik, Alhamdulillah,’ mencerminkan optimisme di tengah kesulitan.
Menurut catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini dilimpahkan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang sidang perdananya berlangsung pada tanggal yang sama dengan kehadiran Nikita.
Selama persidangan, Nikita mengungkapkan betapa pentingnya dukungan dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly. Ia mengatakan, ‘Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,’ menunjukkan kedekatan emosional di antara mereka.
Dukungan ini tampaknya menjadi sumber kekuatan bagi Nikita dalam menghadapi tekanan yang ada di pengadilan. Ia juga bercerita tentang kegiatan positif yang dijalaninya selama masa tahanan, seperti belajar merawat rambut dan berolahraga di rutan.
‘Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,’ ucap Nikita, mengindikasikan semangatnya untuk tetap aktif meskipun dalam situasi yang tidak ideal.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini terdiri dari lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Kasus ini berawal dari pengaduan korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah oleh tindakan Nikita.
Pengaduan tersebut muncul setelah Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap produk skincare RGP dan melakukan pemerasan. Korban melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 berdasarkan berbagai undang-undang terkait.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah menyatakan berkas perkara Nikita lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat diteruskan. Sidang ini merupakan bagian dari serangkaian langkah hukum yang harus dilalui Nikita di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: