urbanvibe.id – Kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen kini telah berada di tahap final setelah hasil kajian dari Kementerian Perhubungan. Tarif baru akan bervariasi tergantung pada zona masing-masing pengguna.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyebutkan bahwa rencana penerapan tarif baru ini akan dimulai pada 1 Juli 2025, dengan penyesuaian terhadap tiga zona yang ditetapkan.
Ketentuan yang mengatur tarif ojol saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022. Regulasi ini menetapkan besaran biaya jasa berdasarkan sistem zonasi.
Tarif yang ditetapkan sudah termasuk potongan biaya tidak langsung dari penggunaan aplikasi, sehingga pengguna diharapkan mendapat informasi yang jelas mengenai tarif yang dikenakan.
Dalam rancangan kenaikan tarif, terdapat tiga zona yang dikelompokkan. Zona I mencakup wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Zona II, yang mencakup Jabodetabek, menetapkan tarif batas bawah pada kisaran Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer. Sementara Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Simulasi berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 menunjukkan bahwa variasi tarif baru sudah direncanakan. Di Zona I, biaya jasa batas bawah bisa naik menjadi Rp 1.998 hingga Rp 2.127,5 per kilometer dengan biaya jasa minimal antara Rp 9.990 hingga Rp 13.225.
Untuk Zona II, tarif batas bawah dapat meningkat menjadi Rp 2.808 hingga Rp 2.990 per kilometer, dengan biaya minimal kisaran Rp 14.040 hingga Rp 15.525. Di Zona III, tarif batas bawah diestimasikan menjadi Rp 2.268 hingga Rp 2.415 per kilometer dengan biaya minimal antara Rp 11.340 hingga Rp 14.950.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: