urbanvibe.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merancang reformasi terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Meskipun ada perubahan, pemerintah menegaskan bahwa aturan TKDN tetap akan ada dan berfungsi melindungi industri domestik dari produk impor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, mengungkapkan bahwa reformasi tidak hanya berkaitan dengan tuntutan Amerika Serikat, tetapi juga untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa mereka sedang menyusun aturan baru mengenai TKDN dan akan ada peluncuran resmi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun, tanggal peluncuran tersebut masih dirahasiakan.
TKDN berperan penting dalam menjaga industri domestik dengan menetapkan bahwa komponen dalam negeri harus ada dalam produk yang dihasilkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk lokal dibanding produk impor yang masuk ke pasar.
Alexandra memastikan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari diskusi internal antara pemimpin Kemenperin. ‘Kami berharap TKDN masih tetap ada, karena memang TKDN itu untuk agar produk-produk kita lokal,’ ujarnya.
Amerika Serikat sebelumnya meminta Indonesia untuk menghapus hambatan non-tarif ekspor sebagai salah satu syarat dalam kesepakatan perdagangan. Dalam permintaan tersebut, AS berharap agar ketentuan TKDN tidak diterapkan pada produk dan perusahaan asal mereka.
Meskipun begitu, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak semua produk asal AS akan dibebaskan dari ketentuan TKDN yang ada. ‘Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS,’ jelas Alexandra.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan tidak terfokus hanya pada satu negara saja. Dengan demikian, regulasi TKDN masih akan berlaku untuk produk dari berbagai negara.
Alexandra menekankan bahwa TKDN memiliki peran vital dalam mempertahankan daya saing produk lokal di pasar dua arah. Tanpa adanya TKDN, dia mengingatkan, Indonesia berisiko menghadapi kebanjiran produk impor yang dapat memengaruhi industri domestik.
Dalam reformasi yang direncanakan, akan ada sejumlah poin yang mendukung penggunaan bahan baku lokal dalam proses produksi. ‘Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing,’ tambahnya.
Kemenperin terus melakukan diskusi dan evaluasi guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi industri dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: