urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengungkapkan pandangannya mengenai polemik royalti pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ dalam acara komersial yang menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Keluhan ini bermula setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta, termasuk lagu kebangsaan ini, harus membayar royalti saat diputar dalam konteks tertentu.
Yunus Nusi mengungkapkan bahwa lagu kebangsaan merupakan simbol nasionalisme dan pembangkit patriotisme bagi rakyat Indonesia.
Saat lagu ini dinyanyikan di stadion, banyak suporter yang merasakan emosi kuat, bahkan ada yang sampai menangis, menunjukkan keterikatan emosional terhadap lagu ini.
Lebih jauh, Yunus menjelaskan tentang Wage Rudolf Supratman, pencipta ‘Indonesia Raya’, yang membuat karya tersebut sebagai bentuk perjuangan tanpa mengharapkan imbalan.
Dengan tegas, Yunus menyatakan, ‘Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar jika setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya.’
Di tengah kontroversi, Jhonny W. Maukar, Komisioner LMKN, menekankan bahwa lagu ‘Indonesia Raya’ bersifat bebas royalti, sehingga masyarakat bisa menggunakannya tanpa harus membayar.
Ia merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar dan tidak dikenakan biaya royalti.
Jhonny menegaskan, ‘Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta.’
Sesuai hukum, karya cipta menjadi domain publik setelah 70 tahun kematian penciptanya, dan dalam hal ini, Wage Rudolf Supratman yang meninggal pada tahun 1938.
Polemik ini juga hadir di sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 28 Tahun 2014, dimana Hakim Arief Hidayat memberikan komentarnya.
Ia menyampaikan, ‘Kalau aturan ini diikuti secara harfiah, WR Supratman pasti jadi orang terkaya di dunia,’ menyoroti keanehan jika royalti diterapkan secara ketat.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penerapan kebijakan hak cipta untuk lagu-lagu kebangsaan di Indonesia.
Ada satu sisi yang penting untuk melindungi hak cipta, sementara sisi lain harus memperhatikan nilai-nilai nasionalisme yang dapat menyatukan bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: