urbanvibe.id – Bupati Jombang, Warsubi, memberikan penjelasan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencengangkan, mencapai angka 1.202 persen. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mengikuti regulasi dari pemerintah pusat dan bukan keputusan sepihak dari Pemkab Jombang.
Kenaikan PBB-P2 di Jombang menuai banyak sorotan setelah diumumkan oleh pemerintah daerah, mengingat besarnya angka kenaikan. Warsubi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Warga setempat pun mulai mengungkapkan ketidakpuasan mereka. Salah satunya adalah Heri Dwi Cahyono, yang mengaku kaget ketika melihat tagihan pajaknya naik drastis, contohnya dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768, sebuah lonjakan yang mencapai 791 persen.
Dalam penjelasannya, Warsubi menekankan bahwa kenaikan pajak ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan didasari oleh regulasi yang ada. Ia mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang merinci kewajiban pemerintah daerah.
Menurutnya, jika Pemkab Jombang menolak untuk melakukan penyesuaian ini, akan ada sanksi hukum bagi kepala daerah. Ini menegaskan bahwa perubahan yang terjadi adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk merespons protes dari masyarakat, Pemkab Jombang berencana meluncurkan beberapa kebijakan yang bertujuan meringankan beban pajak warga. Kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah, penghapusan denda pajak, dan diskon 35 persen untuk BPHTB.
Warsubi juga mengungkapkan bahwa tim khusus sudah dibentuk untuk menangani keluhan dari warga mengenai nilai pajak yang dianggap tidak akurat. Ini adalah langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan adanya transparansi dan kejelasan bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: