BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 11:17 WIB

Aksi Unjuk Rasa Warga Pati, Bupati Sudewo Dianggap Arogan

urbanvibe.id – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi ini dipicu oleh kebijakan pajak yang dianggap memberatkan masyarakat dan sikap arogan Bupati.

Sekitar seribu orang berkumpul di Alun-alun Kota Pati, menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintahan daerah. Husen, yang memimpin aksi tersebut, menekankan perlunya perubahan sikap dari Bupati.

Aksi Demonstrasi Warga Pati

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut agar Bupati Sudewo segera mundur karena dianggap tidak pro rakyat dan arogan.

Syaiful Ayubi, orator dalam aksi tersebut, mengajak peserta untuk menjaga ketertiban. “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ucapnya.

Pengamanan dari kepolisian telah disiapkan sejak pagi untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan anarkis. Meskipun pengamanan dilakukan, jumlah massa terus bertambah sepanjang demonstrasi berlangsung.

Penyebab Munculnya Ketidakpuasan

Ketidakpuasan warga terpicu oleh keputusan Pemerintah Kabupaten Pati untuk menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. Meski tidak semua objek pajak mengalami kenaikan, protes dari warga tetap meluas.

Pernyataan Bupati yang menyatakan siap menerima demonstrasi, baik itu 5.000 atau 50.000 orang, justru memperbesar kemarahan warga. Mereka melakukan aksi simbolis dengan menyumbangkan air mineral yang diletakkan di trotoar dekat pendopo.

Walaupun Sudewo telah membatalkan kebijakan tersebut, seribu lebih warga masih melanjutkan tuntutan agar Bupati mundur. Terjadi kericuhan saat Bupati mencoba menemui pendemo dan meminta maaf, namun massa melemparkannya dengan sepatu dan botol.

Reaksi dari Pejabat Terkait

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan komentar mengenai kenaikan tarif PBB-P2 tersebut. Ia menyatakan bahwa penentuan tarif pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Anggito menjelaskan, “Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah.” Ia juga menolak berbicara lebih jauh mengenai kebijakan tersebut karena belum mengetahui dampaknya secara mendalam.

Penetapan tarif PBB-P2 merupakan bagian dari keputusan pemerintah daerah yang telah melalui evaluasi. Anggito menegaskan bahwa kementerian keuangan akan terlibat setelah evaluasi di tingkat provinsi dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aksi Unjuk Rasa Warga Pati, Bupati Sudewo Dianggap Arogan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!