urbanvibe.id – Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, baru saja dijatuhi denda sebesar USD 59 juta (sekitar Rp955 miliar) karena pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat saat pandemi COVID-19. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Federal Australia dan mengundang kritik terhadap budaya perusahaan.
Denda ini merupakan langkah awal dengan sisa kompensasi yang akan ditentukan dalam sidang mendatang, yang diharapkan akan sebagian besar diberikan kepada karyawan yang terdampak.
Putusan yang dibacakan pada Senin (18/8/2025) menegaskan bahwa Qantas harus membayar denda sebesar USD 59 juta kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU), yang menggugat pemecatan tersebut.
Denda ini merupakan pertanda bagi Qantas untuk memperbaiki kebijakan internal serta memberikan perhatian lebih kepada karyawan yang terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Hakim Michael Lee dalam putusannya mengkritik budaya internal Qantas yang dinilai memungkinkan pemecatan tersebut terjadi. Ia menyatakan, “Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini.”
Kritik ini menunjukkan bahwa perlu adanya perubahan mendasar di dalam budaya kerja Qantas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Permintaan maaf yang disampaikan oleh CEO Qantas Vanessa Hudson dianggap hakim sebagai bersifat performatif dan tidak tulus. “Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi para pekerja, yang menunjukkan rasa keadilan di dunia industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: