urbanvibe.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka bernama Miki Mahfud merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan meskipun ada keterkaitan keluarga tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional.
KPK telah menangkap sebelas orang yang terlibat dalam pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Kasus ini terungkap sebagai hasil penyidikan yang intensif terkait isu korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Menurut Budi Prasetyo, bukti yang cukup ditemukan selama proses pemeriksaan untuk menetapkan Miki Mahfud dan tersangka lainnya. KPK tidak ingin mengaitkan kasus ini dengan pegawai KPK yang bersangkutan, memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dalam perkara suaminya.
KPK menyebutkan bahwa sebelas tersangka dalam kasus ini mencakup pejabat tinggi di Kemnaker dan pegawai bertanggung jawab dalam pengawasan keselamatan kerja. Daftar tersangka mencakup nama-nama seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Budi Prasetyo menegaskan komitmen KPK untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, tanpa terkecuali. Ia menyatakan, ‘KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya.’
Kasus ini menjadi sorotan publik yang menuntut transparansi dari KPK. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa investigasi mendalam akan terus dilakukan untuk memastikan semua pelanggaran hukum ditindaklanjuti.
KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan terpengaruh oleh posisi atau hubungan personal dari para tersangka. ‘Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum,’ ucapnya menutup pernyataan.
Proses kasus ini diharapkan akan berlanjut ke tingkat pengadilan setelah semua bukti dikumpulkan dan disusun dengan baik. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: