urbanvibe.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) telah resmi menonaktifkan Dwi Hartono dari seluruh kegiatan akademik. Keputusan ini diambil setelah Dwi dugaan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kacab bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
Dalam keterangan resmi, juru bicara UGM menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dwi Hartono, mahasiswa baru Program Studi Magister Manajemen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, kini tidak lagi berpartisipasi dalam kegiatan akademik.
Dr. I Made Andi Arsana, juru bicara UGM, menjelaskan bahwa penonaktifan Dwi Hartono adalah langkah yang diambil berdasarkan hasil koordinasi internasional dengan pihak terkait. “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung,” tutur Made Andi.
Dwi Hartono terdaftar sebagai mahasiswa baru Program Studi Magister Manajemen di Kampus Jakarta FEB UGM. UGM menegaskan, “UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme,” tambah Made.
Keputusan UGM untuk menonaktifkan Dwi Hartono menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan hukum. UGM berharap semua pihak yang terlibat dapat berkontribusi dalam proses penyelidikan dan memastikan kebenaran terungkap.
Dari informasi yang diperoleh, Dwi Hartono diduga terlibat dalam kasus pembunuhan M Ilham Pradipta, Kacab bank berusia 37 tahun. UGM juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Ilham atas kehilangan yang dialami.
UGM menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah di seluruh proses hukum yang ada. Institusi ini mendukung seluruh pemangku kepentingan agar kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meminimalisir spekulasi yang beredar di masyarakat. UGM berharap investigasi ini berlangsung cepat dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: