BREAKING NEWS
|
SABTU, 13/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 07:39 WIB

Polri Sita Rp 154,3 Miliar dari Rekening Judi Online

Polri Sita Rp 154,3 Miliar dari Rekening Judi OnlineGenerated by Journalist AI

urbanvibe.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja menyita total uang sebesar Rp 154,3 miliar dari rekening-rekening yang terlibat dalam judi online. Penyitaan ini melibatkan 576 rekening yang dibekukan dan 235 rekening lainnya yang disita.

Kasubdit 2 Dittipidsiber, Kombes Ferdy Saragih, menjelaskan tindakan ini adalah langkah penyelidikan yang diambil berdasarkan laporan dari PPATK. Dengan total dana yang dibekukan mencapai Rp 63,7 miliar, pihak kepolisian terus berupaya memberantas praktik judi online di Indonesia.

Detail Penyitaan Rekening

Dalam penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap 235 rekening tambahan yang memiliki total dana mencapai Rp 90,6 miliar. Semua rekening yang terlibat diduga kuat berafiliasi dengan aktivitas judi online.

Kombes Ferdy Saragih mengonfirmasi bahwa total dana yang telah dibekukan dan disita kini mencapai Rp 154,3 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menanggulangi judi online dalam ruang digital Indonesia.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online

Ferdy Saragih menekankan bahwa pemblokiran dan penyitaan rekening yang terkait judi online hanyalah langkah awal dalam penegakan hukum. Polri berkomitmen untuk secara aktif memburu pelaku dan jaringan yang terlibat dalam tindak kriminal ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Ferdy.

Dittipidsiber berupaya untuk menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini agar masyarakat dapat memahami kondisi dan langkah-langkah yang diambil.

Rencana Konferensi Pers

Meski Ferdy Saragih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus judi online ini, ia menyatakan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri akan segera menggelar konferensi pers. Hal ini bertujuan untuk memperjelas informasi tentang langkah-langkah penindakan yang diambil.

Konferensi pers diharapkan dapat mengungkap rincian temuan yang telah dilakukan serta strategi lanjutan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags siber
BERITA TERBARU

Polri Sita Rp 154,3 Miliar dari Rekening Judi Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!