Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:45 WIB

Pengusaha Desak Pembatalan Impor 105 Ribu Pickup dari India untuk Lindungi Industri Otomotif Nasional

Author

Pengusaha Desak Pembatalan Impor 105 Ribu Pickup dari India untuk Lindungi Industri Otomotif Nasional

Pengusaha Indonesia mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga dari India yang bernilai sekitar Rp 24,66 triliun.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana ini dapat merugikan industri otomotif dalam negeri yang tengah berkembang.

Dampak Rencana Impor terhadap Industri Nasional

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menyatakan bahwa impor kendaraan niaga dalam jumlah besar tidak mendatangkan manfaat bagi industri lokal.

Ia menekankan bahwa rencana impor ini berpotensi mempermudah persaingan asing di pasar domestik dan dapat mematikan industri otomotif di Indonesia.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Kemampuan Produksi Internal

Beberapa produsen otomotif lokal seperti Suzuki, Isuzu, dan Toyota dengan tegas menunjukkan kapasitas mereka untuk memenuhi permintaan kendaraan niaga di dalam negeri.

Menurut Saleh, total kapasitas produksi nasional mencapai lebih dari 400.000 unit pickup per tahun, yang berarti industri lokal masih memiliki potensi untuk berkembang jika didorong dengan baik.

Sinkronisasi Kebijakan

Saleh juga menekankan pentingnya adanya sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian agar agenda industrialisasi pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

Dia menambahkan, 'Kebijakan impor kendaraan bermotor perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi dan tidak menggerus potensi industri nasional yang telah dibangun dengan baik.'

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU