Mulai 1 Januari 2026, harga mobil listrik mengalami kenaikan yang cukup signifikan pasca berakhirnya insentif pajak kendaraan elektrifikasi. Penyesuaian ini memicu lonjakan harga pada berbagai model mobil listrik hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Di dealer-dealer, perubahan harga sudah mulai terlihat, mengejutkan konsumen yang terbiasa dengan harga lebih rendah. Hal ini mendorong banyak pertanyaan tentang alasan di balik kenaikan harga yang terjadi.
Dampak Penghapusan Insentif Pajak
Penghapusan insentif pajak mulai dirasakan oleh konsumen di berbagai dealer. Seorang tenaga penjual dari Chery di Jakarta menyatakan, "Ada kenaikan harga karena kan insentif pemerintahnya disudahin ya untuk beberapa mobil listrik."
Kenaikan ini menciptakan kebingungan di kalangan konsumen yang berharap untuk membeli mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Beberapa konsumen bahkan mulai mempertanyakan alasan kenaikan harga tersebut, diungkapkan oleh salah satu tenaga penjual, "Konsumen yang datang belakangan mulai mempertanyakan alasan kenaikan harga dibandingkan tahun lalu."
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Rincian Kenaikan Harga Model Mobil
Salah satu model yang terkena dampak langsung adalah J6, dengan kenaikan Rp20 juta dari harga sebelumnya Rp505 juta menjadi Rp525 juta. "Kenaikan J6 di Rp20 juta karena harga sebelumnya di Rp505 juta, sekarang di Rp 525 juta," terang tenaga penjual tersebut.
Tak hanya model J6, hampir seluruh model Chery lainnya juga mengalami penyesuaian harga. "Hampir semua mobil Chery kena kenaikan karena ini harga ditentukan oleh ATPM kita atau Chery dari pusat finalnya," jelas seorang tenaga penjual di diler.
Perubahan Kebijakan Fiskal dan Pengaruhnya
Dengan berakhirnya insentif pajak, produsen mobil juga merasakan dampak dari perubahan ini. Situasi baru ini mewajibkan konsumen untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 2% untuk kendaraan listrik yang memiliki minimal 40% tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan, memohon skema insentif baru yang diharapkan dapat mendukung sektor otomotif di tahun 2026. Ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan yang baru saja diterapkan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: