Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan pada 3 Maret 2026: Panduan Lengkap
Gerhana Bulan total akan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah waktu Maghrib di seluruh Indonesia. Masyarakat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan (khusuf al-qamar) sebagai bentuk ibadah.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Ustadz Alhafiz Kurniawan menggarisbawahi pentingnya shalat ini, terutama dalam pelaksanaan berjamaah. Panduan yang tepat tersedia dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai referensi untuk pelaksanaan shalat gerhana.
Shalat gerhana bulan memiliki beberapa perbedaan dengan shalat biasa. Dalam shalat ini, bacaan Surat Al-Fatihah dan ruku diulang dua kali dalam setiap rakaat, yang menandakan keunikan pelaksanaannya.
Pelaksanaan shalat ini dapat dilakukan secara berjamaah dengan bacaan keras (jahar) atau sendiri (munfarid). Untuk memulai, shalat gerhana harus diawali dengan niat yang diucapkan dalam hati.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Urutan pelaksanaan shalat sunnah gerhana bulan dimulai dengan niat di hati. Kemudian, mengucap takbir saat takbiratul ihram sambil tetap mantap dalam niat.
Setelah itu, membaca taawudz dan Surat Al-Fatihah, diikuti dengan bacaan Surat Al-Baqarah atau surat pendek lainnya secara keras. Dilanjutkan dengan rukuk, bertakbir, dan membaca tasbih.
Setelah menyelesaikan dua rakaat shalat gerhana, imam atau orang yang diberi wewenang diharapkan menyampaikan dua khutbah. Khutbah ini bertujuan memberikan taushiyah kepada jamaah untuk beristighfar, bertakwa kepada Allah, dan berbuat kebajikan.
Waktu fase gerhana bulan total pada Selasa (3 Maret 2026) berdasarkan data LF PBNU adalah sebagai berikut: Awal fase gerhana sebagian pada pukul 16:50:01 WIB, awal fase gerhana total pada pukul 18:04:28 WIB, dan puncak gerhana pada pukul 18:33:37 WIB.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: