Pemerintah Indonesia baru saja melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi ekonomi dan jemaah di tanah air.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Namun, legalisasi ini juga memunculkan berbagai risiko yang perlu diperhatikan, termasuk dampak terhadap kedaulatan ekonomi umat. Zaky Zakaria, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), mengungkapkan kekhawatiran mengenai implikasi dari kebijakan ini.
Dampak Ekonomi dari Legalisasi Umrah Mandiri
Zaky Zakaria menyampaikan bahwa hilangnya kedaulatan ekonomi umat merupakan dampak pertama dari legalisasi umrah backpacker. Lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah, termasuk tour leader dan katering.
Jika kegiatan ini beralih ke sistem global, dana umat akan mengalir ke luar negeri dan tenaga kerja domestik berpotensi kehilangan penghasilan. Struktur ekonomi lokal yang selama ini terbangun dapat terancam dengan pergeseran ini.
Legalisasi umrah mandiri juga dapat mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Menurut Zaky, PPIU yang telah terakreditasi menawarkan perlindungan lebih baik dibandingkan dengan marketplace asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang sama.
Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan bahwa legalisasi ini berpotensi menurunkan pajak dan devisa negara. "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," jelasnya.
Kekhawatiran akan Hilangnya Nilai Spiritual
Zaky Zakaria menilai bahwa keberangkatan umrah yang dikelola oleh platform global dapat menjadikan nilai spiritual umrah tergeser menjadi sekadar transaksi. Ekosistem umat yang selama ini dibangun melalui lembaga-lembaga seperti pesantren dan ormas Islam menjadi rentan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Dalam hal ini, PPIU yang memiliki hubungan dengan pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi pada pembinaan spiritual jemaah. Peralihan ke sistem global berpotensi menghilangkan akar spiritual dari tradisi umrah.
Kondisi ini dapat menciptakan kesenjangan antara jemaah yang membutuhkan dukungan dan bimbingan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkapnya.
Zaky mengingatkan agar nilai-nilai yang sudah ada dalam praktik umrah tidak tergerus oleh kebijakan baru yang diimplementasikan.
Keterbatasan bagi Jemaah Umrah Mandiri
Zaky menjelaskan bahwa meskipun umrah mandiri telah disetujui, jemaah tetap terikat pada regulasi tertentu. Mereka wajib menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melakukan proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.
Artinya, pergi umrah secara mandiri tidaklah tanpa batasan; jemaah memerlukan dukungan dari pihak yang memiliki izin. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," tuturnya.
Zaky juga menggarisbawahi bahwa jemaah tidak akan mendapatkan pembinaan manasik dan hukum yang penting. Jika terjadi masalah seperti gagal berangkat atau penipuan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini menambah kerentanan jemaah, khususnya yang tidak memahami regulasi di Arab Saudi. "Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Arab Saudi, sehingga rawan terkena sanksi di Tanah Suci," pungkasnya.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: