Korea Selatan Resmi Terapkan Undang-Undang AI, Perusahaan Dapat Dikenakan Denda Hingga Rp345 Miliar
Korea Selatan baru saja memasuki babak baru dalam dunia teknologi dengan mengesahkan UU terkait kecerdasan buatan (AI). UU yang dikenal dengan nama AI Basic Act ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026, menjadikannya yang pertama di dunia.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Aturan ini mengharuskan perusahaan untuk transparan dalam penggunaan AI, di mana mereka bisa dikenakan denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 345 miliar apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Rincian AI Basic Act
AI Basic Act mengatur transparansi dalam penggunaan AI, mewajibkan perusahaan untuk memberi label pada semua konten yang dihasilkan oleh artificial intelligence. Kementerian Sains dan Teknologi Informasi Korea Selatan menyebutkan bahwa penerapan label ini penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.
Di dalam undang-undang ini, terdapat sepuluh sektor yang dianggap 'AI berdampak tinggi', antara lain penyediaan air minum, pendidikan, dan layanan medis. Perusahaan yang berkaitan dengan sektor-sektor tersebut diharuskan untuk memiliki pengawasan manusia demi menjaga keselamatan publik.
Presiden Lee Jae Myung mengatakan, "Undang-undang Dasar AI mulai berlaku sepenuhnya hari ini," dan menekankan pentingnya dukungan kelembagaan untuk memaksimalkan potensi di industri ini.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Respon Sektor dan Kekhawatiran yang Muncul
Pelaku industri, terutama startup, mulai menunjukkan kekhawatiran mengenai dampak dari regulasi ini terhadap inovasi. Lim Jung-wook, co-head Startup Alliance Korea Selatan, berkomentar, "Ada sedikit kebencian, mengapa kita harus menjadi yang pertama melakukan ini?".
Sebagian besar pelaku industri khawatir bahwa adanya bahasa hukum yang samar dapat mendorong perusahaan untuk mengambil langkah aman, yang berpotensi merugikan kreativitas. Undang-undang ini dinilai bisa mengurangi inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk berbasis AI.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memberikan masa tenggang satu tahun sebelum denda diberlakukan. Kementerian Sains dan TIK berkomitmen untuk mendamping perusahaan selama periode transisi ini, berharap dapat mempercepat inovasi di bidang AI.
Membandingkan Pendekatan dengan Negara Lain
Korea Selatan memperlihatkan keseriusan dengan menerapkan undang-undang AI yang komprehensif, menjadikannya sebagai sorotan global. Walaupun Uni Eropa telah memperkenalkan EU AI Act, implementasinya akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi inovasi di bidang AI, serta menarik perhatian perusahaan-perusahaan besar internasional yang mulai menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah setempat berencana meningkatkan anggaran untuk pengembangan AI secara signifikan pada tahun ini.
Penerapan regulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan dan inovasi, sambil tetap menjaga keselamatan publik. Kementerian Sains dan TIK menyatakan bahwa undang-undang ini didesain untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi kecerdasan buatan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: