urbanvibe.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memastikan bahwa produk ChompChomp Marshmallow aman dan halal untuk dikonsumsi. Penegasan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh MUI.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa fatwa halal ini dikeluarkan setelah PT Catur Global Sukses, selaku importir, mengajukan surat resmi yang menyertakan hasil klarifikasi dan status kehalalan produk ChompChomp.
Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan mendetail terhadap produk ChompChomp, termasuk varian ChompChomp Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow. Uji laboratorium dilakukan dengan menggunakan batch nomor yang sama seperti yang diumumkan BPJPH pada 21 April 2025.
Hasil uji menunjukkan bahwa produk tersebut negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine, mengindikasikan bahwa produk ini tidak mengandung bahan babi. Dengan hasil positif tersebut, MUI menegaskan kembali status halal produk ChompChomp yang berlaku.
Menurut Ahmad Haikal Hasan, produk ChompChomp kini diperbolehkan beredar dengan label halal, yang dilengkapi nomor sertifikat dari BPJPH, yaitu ID00410000233780821. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa penetapan kehalalan dikeluarkan oleh MUI.
Haikal juga menekankan bahwa keberlanjutan status halal produk ini bergantung pada surat dari Komisi Fatwa MUI. “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ungkap Haikal dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/08).
BPJPH juga menginisiasi kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempermudah akses sertifikasi halal bagi produk UMKM. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung jaminan kehalalan produk yang beredar di pasar.
Dengan adanya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap konsumen dapat merasa lebih percaya diri untuk mengonsumsi produk ChompChomp, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk halal lokal di tengah persaingan pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: