Pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini telah melalui proses sidang isbat yang diadakan pada 17 Februari 2026.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan pada Rabu, 18 Februari 2026, menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Proses Sidang Isbat dan Penetapan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan keputusan ini berdasarkan hasil pemantauan hilal yang tidak memenuhi kriteria Minimal Angka Batas MABIMS. Kriteria ini meliputi tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat, yang tidak tercapai saat pemantauan.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, sudut elongasi bulan berada di titik 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik, yang artinya tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari sebelum memutuskan awal Ramadhan.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Perspektif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
PBNU mengonfirmasi hasil pemantauan hilal dan mendukung keputusan pemerintah dalam pengamatan langsung. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU, menjelaskan bahwa perhitungan berdasarkan empat mazhab syariat memperkuat keputusan tersebut.
Ia menekankan pentingnya menggunakan metode verifikasi yang diakui dalam tradisi Islam untuk menetapkan waktu-waktu ibadah, termasuk puasa di bulan Ramadhan.
Pandangan Pengurus Pusat Muhammadiyah
Sementara pihak Muhammadiyah mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang lebih menekankan pada pendekatan astronomi global. Ini berbeda dengan pandangan yang diambil oleh PBNU, menjadikan perbedaan pendapat ini semakin signifikan.
Hal ini diperkuat oleh Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah, yang juga meminta umat Islam untuk saling menghargai perbedaan dengan cerdas, tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Meningkatkan Toleransi dan Pengertian di Masyarakat
Mohammad Mukri, Ketua PBNU, mengingatkan masyarakat agar tidak memandang perbedaan ini sebagai suatu masalah yang perlu diperdebatkan. Ia menyatakan, 'Ini adalah fenomena yang biasa terjadi dalam penentuan waktu beribadah.'
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menilai bahwa perbedaan penetapan waktu ibadah adalah hal yang wajar dan mendorong masyarakat untuk tidak terjebak dalam konflik terkait perbedaan ini.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: