Kuota Haji 2026: Penetapan dan Rincian untuk Setiap Provinsi
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026 yang mencakup seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Penentuan kuota setiap provinsi didasarkan pada proporsi jumlah pendaftar dan lama masa tunggu di masing-masing wilayah.
Sebanyak 221.000 kuota haji di Indonesia untuk tahun 2026 terdiri dari 203.320 kuota haji reguler. Pembagian kuota ini bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.
Dari data yang dirangkum, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi untuk tahun 2026, yaitu 42.409 jemaah, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35.152 jemaah.
Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan kuota, seperti Jawa Barat yang turun dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah. Hal ini mencerminkan adanya penyesuaian berdasarkan pendaftaran yang ada.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan, "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun."
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menekankan keadilan dengan memberikan kuota lebih besar kepada provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Hal ini diharapkan dapat mengurangi lama waktu tunggu para calon jemaah haji di Indonesia, yang saat ini rata-ratanya berkisar 26 tahun.
Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa calon jemaah haji dari berbagai daerah dapat memiliki kesempatan yang sama dalam melaksanakan ibadah haji.
Penerapan prinsip keadilan ini juga diharapkan dapat mendorong jemaah dari daerah yang sebelumnya memiliki kuota rendah untuk mendaftar.
Kuota haji untuk 2026 telah ditetapkan dengan rincian yang berbeda untuk setiap provinsi. Misalnya, Nusa Tenggara Barat mengalami peningkatan dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah.
Sebaliknya, Sumatera Utara menurun dari 8.328 jemaah menjadi 5.913 jemaah, yang menandai pengaturan baru dalam distribusi kuota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: