urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut terkait dengan kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Hasto, yang terbukti bersalah menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Vonis dan Hukuman
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, pada Jumat, 25 Juli 2025. Hakim menekankan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto dalam kasus ini.
Hasto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena perbuatannya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Apabila Hasto tidak membayar denda sebesar Rp 250 juta, maka dia akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap
Majelis hakim menyatakan Hasto memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan. Hakim menjelaskan bahwa pernyataan Hasto yang membantah menyerahkan dana tersebut dianggap tidak dapat diterima.
Bukti autentik menunjukkan adanya komunikasi terkait pengoperasian dana suap. Diketahui bahwa Hasto menyerahkan uang tersebut melalui anak buahnya, Kusnadi.
Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW
Hakim juga mencatat bahwa Hasto berusaha mengurus PAW Harun Masiku meskipun kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, telah dilantik. Hal ini terlihat dari percakapan di WhatsApp yang membuktikan keterlibatan aktif Hasto.
Keterlibatan Hasto semakin diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang mengungkap Hasto menghubungi Wahyu Setiawan dengan menegaskan bahwa ada perintah dari dirinya.