Vonis Hasto Kristiyanto: Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Korupsi

Vonis Hasto Kristiyanto: Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Korupsi

urbanvibe.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendapatkan vonis hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati keputusan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, dijadwalkan mendengar vonis pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mempersiapkan semua bukti dan saksi yang diperlukan untuk persidangan.

Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Sikap tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa ada intervensi.

Ia juga berharap agar sidang dan proses hukum berlangsung dengan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” paparnya.

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Dalam tuntutannya, Hasto Kristiyanto diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Proses hukum kali ini berakar dari dugaan Hasto yang menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam hal ini, ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon miliknya agar tak bisa digunakan.

Petunjuk tersebut disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, setelah insiden tangkap tangan oleh KPK yang menjerat Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dituduh bersama beberapa pihak lainnya memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif.

BACA JUGA:  Ancaman Gempa Megathrust dan Tsunami di Selatan Jawa: Waktunya Waspada

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Hasto kini menghadapi tuntutan serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat posisi penting Hasto dalam PDI Perjuangan.

Keberanian KPK untuk terus berjalan dengan kasus ini, meskipun ada tekanan politik, menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi. Proses persidangan kali ini dianggap vital untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara.

Hasto dan para terdakwa lainnya juga mengingatkan bahwa tindakan korupsi berakar dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Sidang ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *